Asuransi Adalah Pengertian. Asuransi adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Istilah asuransi berasal dari bahasa inggris yaitu insurance yang artinya pertanggungan.
Dalam pasal 246 kuhd disebutkan. Pengertian asuransi menurut kitab undang undang hukum dagang pasal 246 menyebutkan bahwa asuransi atau pertanggungan ialah sebuah perjanjian yaitu yang melibatkan seorang penanggung yang mengikatkan dirinya kepada orang lain yang yang di sebut tertanggung salah satu pihak menerima suatu premi dan untuk mengganti. Pengertian asuransi adalah suatu bentuk pengendalian risiko dimana satu pihak mengalihkan risiko yang mungkin terjadi di masa depan kepada pihak lainnya dalam hal ini perusahaan asuransi.
Adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan sistem atau bisnis di mana perlindungan finansial atau ganti rugi secara finansial untuk jiwa properti kesehatan dan lain sebagainya.
Pengertian asuransi adalah suatu bentuk pengendalian risiko dimana satu pihak mengalihkan risiko yang mungkin terjadi di masa depan kepada pihak lainnya dalam hal ini perusahaan asuransi. Pengertian dan tujuan asuransi. Pengertian asuransi unsur prinsip kriteria manfaat fungsi komponen jenis contoh para ahli. Premi asuransi menurut pengertian asuransi adalah jumlah uang yang harus dibayarkan oleh tertanggung selama mengikuti asuransi.